Pajak merupakan iuaran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi wajib pajak yang membayarnya sesuai dengan peraturan Pajak tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta berguna untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintah Karakter dari pajak sendiri salah satunya adalah pemungutan yang harus berdasarkan Undang undang Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikuk bersama rakyat sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil wakil parlemen atau DPR Pajak merupakan iuaran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi wajib pajak yang membayarnya sesuai dengan peraturan Pajak tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta berguna untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintah Karakter dari pajak sendiri salah satunya adalah pemungutan yang harus berdasarkan ...Undang undang Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikuk bersama rakyat sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil wakil parlemen atau DPR