Sinopsis Buku: Buku ini membahas hukum merayakan tahun baru masehi dalam perspektif ajaran Islam. Penulis menjelaskan sejarah asal-usul penentuan tanggal 1 Januari sebagai hari tahun baru, yang bermula dari kalender matahari yang dibuat oleh Kaisar Julius Cesar pada abad ke-1 SM. Namun, dalam konteks keagamaan, penulis menyatakan bahwa perayaan tahun baru bukanlah tradisi yang diperbolehkan dalam Islam, karena hari besar kafir seperti ini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Buku ini juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang merayakan tahun baru dengan cara yang tidak islami, seperti minum khamar, hura-hura, dan berzina. Penulis menyarankan penggantian kebiasaan tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam, seperti mengadakan pengajian, diskusi, kegiatan sosial, atau penceramahan. Selain itu, buku ini membahas pentingnya niat dalam melakukan amal, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bahwa segala amal tergantung pada niatnya. Penulis juga mengingatkan umat Islam agar tidak menyerupai orang kafir dalam merayakan hari besar mereka, karena dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa hari-hari besar orang kafir tidak diperbolehkan bagi orang beriman. Dengan demikian, buku ini bertujuan untuk memandu umat Islam dalam memahami dan menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam, serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Buku ini membahas tentang Melihat Hakekat dalam Sejarah Menciptakan Sejarah Baru Menyerupai Orang Kafir Hukum Mendoakan serta Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi serta Pendapat Ulama Semoga buku digital dengan tema
Jumlah Halaman | 41 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | Sedang proses |