Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum menggugurkan kandungan dalam perspektif Islam dan hukum positif Indonesia. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan pengertian aborsi dan istilah-istilah yang berkaitan dengan tindakan tersebut, seperti *al-ijhadh*, *tharhu*, *ilqaa*, dan *isqath*. Selanjutnya, buku ini menganalisis hukum aborsi menurut empat mazhab utama dalam fiqih Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai kapan aborsi dianggap haram, makruh, atau mubah, dengan dasar hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip fiqih dan al-Qur'an. Buku ini juga menjelaskan hukum aborsi dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang secara tidak langsung mencakup perlindungan terhadap kandungan dan janin dalam konteks hukum pidana. Selain itu, buku ini membahas berbagai macam aborsi, termasuk aborsi medis dan aborsi non-medis, serta dampak hukum dan etika yang terkait dengan setiap jenis aborsi tersebut. Dengan pendekatan yang objektif dan berlandaskan ayat-ayat al-Qur'an serta pendapat para ulama, buku ini memberikan wawasan yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami hukum menggugurkan kandungan dari berbagai sudut pandang, baik secara agama maupun hukum. Buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik pada topik ini.
Buku digital berjudul Hukum Menggugurkan Kandungan merupakan tulisan yang berisi tentang cerita bukan fiksi yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum Lebih jelasnya silahkan disimak dalam buku digital ini Selamat membaca
Jumlah Halaman | 23 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-171-085-7 |