Maraknya kasus lingkungan di Indonesia adalah sebagai akibat dari penerapan sanksi terhadap para pelaku pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup umumnya masih sangat ringan sehingga efek jera yang diharapkan terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan masih belum optimal Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup secara nasional dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Indonesia yaitu dengan dikeluarkannya berbagai instrumen hukum berupa regulasi antara lain Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup UULH yang kemudian diganti oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPLH selanjutnya diganti lagi dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH Buku ini dapat memperkaya referensi ilmiah di bidang hukum lingkungan khususnya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap Mata Kuliah Hukum Lingkungan Selain itu diharapkan pula bermanfaat bagi para praktisi hukum dan pelaku usaha pemegang izin lingkungan guna menambah pengetahuan teoretis dan praktis tentang hukum lingkungan di Indonesia Maraknya kasus lingkungan di Indonesia adalah sebagai akibat dari penerapan sanksi terhadap para pelaku pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup umumnya masih sangat ringan sehingga efek jera yang diharapkan terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan masih belum optimal Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup ...secara nasional dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Indonesia yaitu dengan dikeluarkannya berbagai instrumen hukum berupa regulasi antara lain Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup UULH yang kemudian diganti oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPLH selanjutnya diganti lagi dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH Buku ini dapat memperkaya referensi ilmiah di bidang hukum lingkungan khususnya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap Mata Kuliah Hukum Lingkungan Selain itu diharapkan pula bermanfaat bagi para praktisi hukum dan pelaku usaha pemegang izin lingkungan guna menambah pengetahuan teoretis dan praktis tentang hukum lingkungan di Indonesia