Sinopsis Singkat Buku "Hukum Laut: Telah Perbenturan Wilayah Laut Natuna" Buku ini membahas isu perebutan wilayah laut Natuna yang dilakukan oleh Tiongkok, khususnya dalam konteks hukum laut internasional. Buku ini menjelaskan bahwa Tiongkok secara sengaja memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang merupakan wilayah hukum Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tindakan ini dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui oleh Tiongkok dan negara-negara ASEAN lainnya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep hak historis dalam hukum laut internasional, termasuk definisi dan konsep tradisional serta peran Traditional Fishing Ground dalam konteks perebutan wilayah. Buku ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kepentingan nasional di wilayah laut, termasuk kewajiban hukum Indonesia dalam mengatur dan melindungi sumber daya alam yang terdapat dalam kawasan Yurisdiksi Negara Indonesia. Buku ini ditulis oleh Clara Ignatia Tobing, S.H., M.H., Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A., dan Andi Dwi Octaviani, S.H. serta diterbitkan oleh PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang konflik wilayah laut Natuna dalam perspektif hukum internasional dan nasional.
Buku ini membahas tentang tindakan Tiongkok yang dengan sengaja memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melanggar ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum laut Dalam buku ini juga menjelaskan bagaimana peraturan positif Indonesia mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Tiongkok dalam memasuki dan mengambil sumber daya alam dalam kawasan Yurisdiksi Negara Indonesia
Jumlah Halaman | 107 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | 978-623-8177-19-6 |
eISBN | proses |