Perubahan Undang Undang koperasi dari UU No 25 Tahun 1992 menjadi UU No 17 Tahun 2012 membawa dampak yang fundamental bagi perkembangan koperasi dimasa mendatang Hal tersebut dikarenakan filosofi koperasi yang semula berprinsip pada kesejahteraan anggota beralih keberpihakan terhadap kepentingan korporasi Berangkat dari problematika demikian hasil riset yang penulis ketengahkan dalam buku ini menyajikan tinjauan yuridis pasca pembatalan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi Perubahan Undang Undang koperasi dari UU No 25 Tahun 1992 menjadi UU No 17 Tahun 2012 membawa dampak yang fundamental bagi perkembangan koperasi dimasa mendatang Hal tersebut dikarenakan filosofi koperasi yang semula berprinsip pada kesejahteraan anggota beralih keberpihakan terhadap kepentingan korporasi Berangkat dari problematika demikian hasil riset yang penulis ketengahkan dalam buku ini menyajikan tinjauan yuridis pasca pembatalan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi Perubahan Undang Undang koperasi dari UU No 25 Tahun 1992 menjadi UU No 17 Tahun 2012 membawa dampak yang fundamental bagi perkembangan koperasi dimasa mendatang Hal tersebut dikarenakan filosofi koperasi yang semula berprinsip pada kesejahteraan anggota beralih keberpihakan terhadap kepentingan korporasi Berangkat dari problematika demikian hasil riset yang penulis ketengahkan dalam ...buku ini menyajikan tinjauan yuridis pasca pembatalan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi Perubahan Undang Undang koperasi dari UU No 25 Tahun 1992 menjadi UU No 17 Tahun 2012 membawa dampak yang fundamental bagi perkembangan koperasi dimasa mendatang Hal tersebut dikarenakan filosofi koperasi yang semula berprinsip pada kesejahteraan anggota beralih keberpihakan terhadap kepentingan korporasi Berangkat dari problematika demikian hasil riset yang penulis ketengahkan dalam buku ini menyajikan tinjauan yuridis pasca pembatalan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi