Hukum kontrak memiliki arti sebagai salah satu perjanjian antarorang atau kelompok untuk menyempakati tujuan yang telah disepakati Hukum Kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata Hukum kontrak memiliki arti sebagai salah satu perjanjian antarorang atau kelompok untuk menyempakati tujuan yang telah disepakati Hukum Kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata