Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Hukum Kompetensi Peradilan Agama* dalam konteks hukum positif di Indonesia. Penulis menguraikan dinamika pergeseran wewenang Peradilan Agama dari waktu ke waktu, termasuk perubahan kompetensi antara daerah satu dengan daerah lainnya. Buku ini juga menjelaskan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama, serta menganalisis konstelasi politik dan teori-teori yang memengaruhi pergeseran tersebut. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang kelompok-kelompok yang pro dan kontra terhadap eksistensi Peradilan Agama, serta sikap masing-masing terhadap institusi tersebut. Dengan membaca buku ini, pembaca dapat memahami peran dan pentingnya Peradilan Agama dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum Islam. Buku ini juga memberikan semangat dan kesadaran kepada para pegawai Peradilan Agama untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan penegakan syari’ah di tanah air.
Buku ini mendeskripsikan perjalanan panjang eksistensi Peradilan Agama dalam hukum positif di Indonesia khususnya tentang kompetensi Peradilan Agama yang selalu dinamis dari waktu ke waktu Buku ini menguraikan secara komprehensif penerapan hukum Islam antara daerah satu dan daerah lainnya dan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama Selanjutnya dipaparkan pula analisis konstelasi politik dan teori teori yang memengaruhi terjadinya pergeseran kompetensi Peradilan Agama beserta kelompok kelompok yang pro dan kontra serta sikap masing masing terhadap eksistensi Peradilan Agama Buku perlu dibaca oleh mahasiswa yang menekuni ilmu ilmu keislaman dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam peradilan agama di tanah air untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan yang dibutuhkan baik secara teori maupun praktik