Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan pengaturan hukum ketenagakerjaan dalam rangkaian Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buku ini disusun untuk melengkapi literatur dan kepustakaan terkait hukum jaminan ketenagakerjaan, dengan penyesuaian terhadap perkembangan pengaturan terbaru yang berlaku. Penulis menyajikan analisis mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam tataran ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam konteks reformasi hukum yang diakibatkan oleh UU Cipta Kerja. Dalam buku ini, penulis mengulas lima ketentuan yang menimbulkan kontroversi, seperti hilangnya batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui alih daya, pergeseran paradigma pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah, pengurangan kontrol negara terhadap hubungan kerja, serta ketidakadilan terhadap penyandang disabilitas sebagai pekerja. Selain itu, buku ini juga menyajikan sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari masa sebelum proklamasi kemerdekaan hingga masa setelah proklamasi. Buku ini merupakan upaya para penulis untuk menyoroti relasi pekerja dan korporasi serta peran negara dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan. Buku ini juga membahas hakikat hukum ketenagakerjaan, konstruksi kedudukan para pihak, serta proses pemenuhan hak dalam pemutusan hubungan kerja. Dengan penyajian yang sistematis dan mendalam, buku ini menjadi sumber referensi yang relevan untuk memahami dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia di tengah perubahan yang terjadi dalam sistem ekonomi dan sosial.
Buku ini secara spesifik menyoroti muatan omnibus law pada kluster ketenagakerjaan Pada konteks Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 penulis menggarisbawahi lima ketentuan yang cenderung kontroversial pertama hilangnya ketentuan batas waktu maksimal dalam perjanjian kerja waktu tertentu PKWT kedua dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya outsourcing ketiga pergeseran paradigma pemutusan hubungan kerja keempat UU Cipta Kerja dianggap mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja kelima UU Cipta Kerja tidak ramah dengan penyandang disabilitas yang berposisi sebagai pekerja
Jumlah Halaman | 250 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-6716-08-3 |
eISBN | proses |