Kajian dan pembahasan buku ini tidak hanya secara teoretis tetapi juga implementasi praktik pelaksanaannya yang dimulai dari awal berlakunya Undang Undang Kepailitan di Indonesia sampai mekanisme penyelesaian sengketanya jika diajukan permohonan pailit Pembahasan posisi masing masing kreditur dalam proses kepailitan konsekuensi keadaan insolvensi yang parah nilai utang jauh lebih besar dari harta kekayaan serta beberapa alternatif penyelesaian masalah yang penulis bahas dalam beberapa bab yang berbeda Dalam tulisan ini penulis juga membahas mengenai masalah kepailitan lintas batas negara cross border insolvency dan juga yang berkaitan dengan posisi upah buruh dalam hal perusahaan di mana buruh bekerja dinyatakan pailit dan juga masalah yang berkaitan dengan pembayaran terhadap pajak pajak yang terutang jika perusahaan dinyatakan pailit Kajian dan pembahasan buku ini tidak hanya secara teoretis tetapi juga implementasi praktik pelaksanaannya yang dimulai dari awal berlakunya Undang Undang Kepailitan di Indonesia sampai mekanisme penyelesaian sengketanya jika diajukan permohonan pailit Pembahasan posisi masing masing kreditur dalam proses kepailitan konsekuensi keadaan insolvensi yang parah nilai utang jauh lebih besar dari ...harta kekayaan serta beberapa alternatif penyelesaian masalah yang penulis bahas dalam beberapa bab yang berbeda Dalam tulisan ini penulis juga membahas mengenai masalah kepailitan lintas batas negara cross border insolvency dan juga yang berkaitan dengan posisi upah buruh dalam hal perusahaan di mana buruh bekerja dinyatakan pailit dan juga masalah yang berkaitan dengan pembayaran terhadap pajak pajak yang terutang jika perusahaan dinyatakan pailit