Karya tulis ini menguraikan bahwa di dalam memenuhi kehidupan sehari hari baik orang perorangan maupun perusahaan ada kalanya tidak memiliki uang atau dana yang cukup untuk membiayai keperluan hidupnya atau kegiatan usahanya Untuk menutupi kekurangan uang atau dana tersebut seringkali dilakukan dengan cara meminjam uang yang dibutuhkan dari pihak lain bisa kepada perorangan atau kepada lembaga keuangan perbankan Pemberian pinjaman uang nyatanya mengandung risiko dalam pelaksanaannya Dalam rangka pemberian pinjaman uang tersebut umumnya kreditor mensyaratkan kepada debitor supaya memberikan jaminan Dalam perkembangannya seringkali kreditor meminta adanya jaminan perorangan dengan dibuatnya perjanjian yang khusus mengatur mengenai jaminan tersebut dengan mengacu kepada perjanjian pokoknya Hukum jaminan dapat memberikan pada pemegang personal guarantor hak istimewa yang terdapat dalam KUHPerdata namun biasanya dalam perjanjian penjaminan tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa personal guarantor melepaskan hak istimewanya Dengan pelepasan hak istimewa ini memiliki akibat hukum kepada personal guarantor tersebut Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana kedudukan personal guarantor tersebut dalam perkara kepailitan debitor serta perlindungan hukum terhadap personal guarantor tersebut Karya tulis ini menguraikan bahwa di dalam memenuhi kehidupan sehari hari baik orang perorangan maupun perusahaan ada kalanya tidak memiliki uang atau dana yang cukup untuk membiayai keperluan hidupnya atau kegiatan usahanya Untuk menutupi kekurangan uang atau dana tersebut seringkali dilakukan dengan cara meminjam uang yang dibutuhkan dari pihak lain bisa ...kepada perorangan atau kepada lembaga keuangan perbankan Pemberian pinjaman uang nyatanya mengandung risiko dalam pelaksanaannya Dalam rangka pemberian pinjaman uang tersebut umumnya kreditor mensyaratkan kepada debitor supaya memberikan jaminan Dalam perkembangannya seringkali kreditor meminta adanya jaminan perorangan dengan dibuatnya perjanjian yang khusus mengatur mengenai jaminan tersebut dengan mengacu kepada perjanjian pokoknya Hukum jaminan dapat memberikan pada pemegang personal guarantor hak istimewa yang terdapat dalam KUHPerdata namun biasanya dalam perjanjian penjaminan tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa personal guarantor melepaskan hak istimewanya Dengan pelepasan hak istimewa ini memiliki akibat hukum kepada personal guarantor tersebut Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana kedudukan personal guarantor tersebut dalam perkara kepailitan debitor serta perlindungan hukum terhadap personal guarantor tersebut