Dinamika pemikiran hukum keluarga Islam adalah realita konsepsional dan realita sosial yang tidak mungkin dihindari Sebagai realita konsepsional A P Craabree LLB dalam teori sosiologi hukumnya menyatakan bahwa law is clothes the living body of society Hukum adalah pakaian masyarakat yang harus sesuai ukuran dan jahitannya dengan kebutuhan masyarakat Intinya hukum itu mengikuti kebutuhan masyarakat dan mencerminkan kemaslahatan Terkait dengan teori ini hukum keluarga Islam yang termuat dalam berbagai aturan hukum bila ditelaah secara mendalam memang masih mengandung banyak kelemahan sebagai konsekuensi logis dari dinamika kehidupan Lebih lebih bila dihadapkan dengan kebutuhan dan kompleksitas problematik masyarakat saat ini sehingga harus dilakukan upaya mengaktualisasikannya atau pembaharuan seperti menguatnya arus yang menghendaki adanya kesetaraan antara laki laki dan perempuan adanya perbenturan beberapa pasal dengan struktur dan pola budaya masyarakat dan permasalahan hukum lain yang terkait dengan permasalahan hukum Sebagai realita sosial dapat dipahami bahwa keluarga sebagai suatu institusi merupakan lembaga terkecil dalam sebuah tatanan sosial sehingga eksistensinya merupakan sebuah keniscayaan terutama di era globalisasi seperti sekarang ini Sebagai institusi yang terdiri dari individu individu sebagai anggota keluarga harus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman Hukum seharusnya tidak menutup diri dari upaya pembaharuan sesuai kebutuhan dan kemaslahatan bersama Terlebih lagi idealnya sebuah hukum harus selalu menjunjung prinsip prinsip dasar Islam dan nilai hak asasi manusia seperti keadilan kemaslahatan maslahah pluralisme al ta addudiy demokrasi aldimuqratiy dan kesetaraan al mus wah khususnya kesetaraan di antara lelaki dan perempuan Oleh karena itu belakangan tuntutan akan adanya amandemen Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kembali marak Tidak saja di Indonesia di berbagai negara muslim lain pun dihadapkan pada tuntutan yang sama mengingat hukum keluarga yang berlaku di negara mereka dirasa masih bias gender dan belum memenuhi hasrat keadilan bersama Dinamika pemikiran hukum keluarga Islam adalah realita konsepsional dan realita sosial yang tidak mungkin dihindari Sebagai realita konsepsional A P Craabree LLB dalam teori sosiologi hukumnya menyatakan bahwa law is clothes the living body of society Hukum adalah pakaian masyarakat yang harus sesuai ukuran dan jahitannya dengan kebutuhan masyarakat Intinya ...hukum itu mengikuti kebutuhan masyarakat dan mencerminkan kemaslahatan Terkait dengan teori ini hukum keluarga Islam yang termuat dalam berbagai aturan hukum bila ditelaah secara mendalam memang masih mengandung banyak kelemahan sebagai konsekuensi logis dari dinamika kehidupan Lebih lebih bila dihadapkan dengan kebutuhan dan kompleksitas problematik masyarakat saat ini sehingga harus dilakukan upaya mengaktualisasikannya atau pembaharuan seperti menguatnya arus yang menghendaki adanya kesetaraan antara laki laki dan perempuan adanya perbenturan beberapa pasal dengan struktur dan pola budaya masyarakat dan permasalahan hukum lain yang terkait dengan permasalahan hukum Sebagai realita sosial dapat dipahami bahwa keluarga sebagai suatu institusi merupakan lembaga terkecil dalam sebuah tatanan sosial sehingga eksistensinya merupakan sebuah keniscayaan terutama di era globalisasi seperti sekarang ini Sebagai institusi yang terdiri dari individu individu sebagai anggota keluarga harus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman Hukum seharusnya tidak menutup diri dari upaya pembaharuan sesuai kebutuhan dan kemaslahatan bersama Terlebih lagi idealnya sebuah hukum harus selalu menjunjung prinsip prinsip dasar Islam dan nilai hak asasi manusia seperti keadilan kemaslahatan maslahah pluralisme al ta addudiy demokrasi aldimuqratiy dan kesetaraan al mus wah khususnya kesetaraan di antara lelaki dan perempuan Oleh karena itu belakangan tuntutan akan adanya amandemen Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kembali marak Tidak saja di Indonesia di berbagai negara muslim lain pun dihadapkan pada tuntutan yang sama mengingat hukum keluarga yang berlaku di negara mereka dirasa masih bias gender dan belum memenuhi hasrat keadilan bersama