Sinopsis Buku: Buku *Hukum Kekayaan Intelektual* ini membahas secara mendalam tentang sistem hukum yang mengatur kekayaan intelektual, terutama dalam konteks perlindungan hak cipta di Indonesia. Buku ini menyajikan analisis mengenai perbedaan antara delik aduan dan delik biasa dalam penegakan hukum pelanggaran hak cipta, serta kajian tentang efektivitas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai pengganti dari UU No. 19 Tahun 2002. Penulis menggambarkan bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang pesat, serta kebutuhan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta dan kreator nasional agar dapat bersaing secara internasional. Selain itu, buku ini juga membahas sistem perlindungan atas ciptaan berdasarkan UUHC dalam perspektif *cyber law*, serta menyajikan analisis perbandingan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999. Buku ini memberikan wawasan yang komprehensif dan relevan bagi para pembaca yang tertarik pada hukum kekayaan intelektual, baik dari segi akademik, praktis, maupun kebijakan hukum nasional.
Hukum Kekayaan Intelektual memiliki aspek yang luas karena itu dapat di kaji dari berbagai macam sudut pandang sehingga menarik untuk di baca Buku ini memaparkan pembahasan beberapa masalah yang berkaitan dengan hukum kekayaan intelektual sehingga layak dibaca oleh ilmuan peneliti atau khalayak umum yajng berminat memahami kekayaan intelektual
Jumlah Halaman | 278 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-602-51554-2-0 |
eISBN |