Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang penerapan prinsip hukum dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan fokus pada upaya mencapai pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berkelanjutan. Buku ini merupakan hasil disertasi yang dipertahankan di Senat Guru Besar Universitas Hasanuddin pada tanggal 8 Juli 2010, dan telah diadaptasi agar lebih mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum dan kebijakan kehutanan yang relevan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Buku ini menjelaskan berbagai teori yang mendukung pengelolaan hutan, seperti teori penciptaan alam, konservasi sumber daya alam, pelestarian lingkungan, positivisme hukum, pengawasan, dan sanksi. Selain itu, buku ini juga membahas ketentuan perundang-undangan dalam bidang kehutanan, penegakan hukum kehutanan, serta prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan, seperti prinsip ekologi, pembangunan berkelanjutan, dan prinsip kerakyatan. Penulis menjelaskan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya menyangkut kepentingan kelompok tertentu seperti pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), tetapi juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti petani, peternak, peramu hasil hutan, dan masyarakat hukum adat. Buku ini menekankan bahwa sumber daya hutan merupakan bagian dari lingkungan hidup yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berkelanjutan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang penerapan prinsip hukum dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan fokus pada upaya mencapai pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berkelanjutan. Buku ini merupakan hasil disertasi yang dipertahankan di Senat Guru Besar Universitas Hasanuddin pada tanggal 8 Juli 2010, dan telah diadaptasi agar lebih mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum dan kebijakan kehutanan yang relevan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Buku ini menjelaskan berbagai teori yang mendukung pengelolaan hutan, seperti teori penciptaan alam, konservasi sumber daya alam, pelestarian lingkungan, positivisme hukum, pengawasan, dan sanksi. Selain itu, buku ini juga membahas ketentuan perundang-undangan dalam bidang kehutanan, penegakan hukum kehutanan, serta prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan, seperti prinsip ekologi, pembangunan berkelanjutan, dan prinsip kerakyatan. Penulis menjelaskan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya menyangkut kepentingan kelompok tertentu seperti pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), tetapi juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti petani, peternak, peramu hasil hutan, dan masyarakat hukum adat. Buku ini menekankan bahwa sumber daya hutan merupakan bagian dari lingkungan hidup yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan berkelanjutan.
Jumlah Halaman | 270 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Celebes Media Perkasa |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-50664-1-2 |
eISBN | 978-602-51177-2-5 |