Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum jual beli emas dalam perspektif syariat Islam. Dalam dunia perdagangan, emas merupakan salah satu barang yang memiliki nilai tinggi dan sering diperjualbelikan, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Namun, dalam konteks hukum Islam, jual beli emas tidak sembarang dilakukan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tetap dalam ranah yang diperbolehkan. Buku ini menjelaskan bahwa jual beli emas dalam Islam memerlukan prinsip-prinsip seperti *taqabudul*, *tamatsul*, dan *hulul*, yang merupakan dasar hukum untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur riba atau kesepakatan yang tidak adil. Selain itu, buku ini juga mengupas perbedaan antara jual beli emas langsung dengan jual beli emas di pasar berjangka atau derivatif, yang dalam praktiknya sering kali melibatkan nilai indeks dan tidak melibatkan barang fisik secara langsung. Dalam konteks pasar berjangka, buku ini juga menjelaskan bahwa praktik jual beli emas yang tidak melibatkan penyerahan langsung barang dan harga, serta memiliki jeda waktu antara keduanya, dapat dikategorikan sebagai *bai' al-ajal* atau *bai' salam*, yang memiliki aturan hukum tersendiri dalam Islam. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber informasi yang sangat relevan bagi para pelaku usaha, peneliti, dan masyarakat umum yang ingin memahami hukum jual beli emas dalam kerangka syariat Islam.
Buku ini membahas tentang Apa itu jual bali emas Dasar Hukum Jual Beli Emas Berdagang Emas di Pasar Berjangka Komoditi Menurut Hukum Islam dan Trading Emas dengan Features
Jumlah Halaman | 39 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | Sedang proses |