Sinopsis Buku: Buku *Hukum Islam Progresif: Epistemologi Alternatif dalam Menjawab Masalah Kontemporer* karya Moh. Anas Kholish dan Dr. Nor Salam merupakan upaya untuk mengembalikan peran hukum Islam dalam menjawab tantangan-tantangan kehidupan masa kini. Buku ini mengusulkan pendekatan epistemologi yang transformatif, yang tidak hanya mengikuti tradisi pemahaman masa lalu, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Dalam buku ini, para penulis menjelaskan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan mampu berevolusi seiring perubahan zaman. Hal ini terlihat dari sejarah perkembangan madzhab-madzhab dalam fiqh, di mana para imam seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berperan aktif dalam memperluas pemahaman hukum Islam melalui metode ijtihad yang kritis dan kreatif. Perbedaan pemahaman antara mereka menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk dikembangkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama. Selain itu, buku ini juga membahas pentingnya kebebasan berpikir dalam memahami hukum Islam, yang tidak terikat pada pemahaman para pendahulu. Penulis menekankan bahwa hukum Islam harus mampu menjawab masalah-masalah kontemporer seperti isu gender, teknologi, dan keadilan sosial, tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan. Pendekatan epistemologi alternatif yang diusung dalam buku ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara tradisi dan modernitas, sehingga hukum Islam tetap relevan dan mampu memberikan kontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Buku ini menjadi angin segar bagi para pemikir dan praktisi hukum Islam yang ingin menjadikan hukum Islam sebagai alat transformasi sosial dalam konteks kehidupan masa kini.
Sinopsis Buku: Buku *Hukum Islam Progresif: Epistemologi Alternatif dalam Menjawab Masalah Kontemporer* karya Moh. Anas Kholish dan Dr. Nor Salam merupakan upaya untuk mengembalikan peran hukum Islam dalam menjawab tantangan-tantangan kehidupan masa kini. Buku ini mengusulkan pendekatan epistemologi yang transformatif, yang tidak hanya mengikuti tradisi pemahaman masa lalu, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Dalam buku ini, para penulis menjelaskan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan mampu berevolusi seiring perubahan zaman. Hal ini terlihat dari sejarah perkembangan madzhab-madzhab dalam fiqh, di mana para imam seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berperan aktif dalam memperluas pemahaman hukum Islam melalui metode ijtihad yang kritis dan kreatif. Perbedaan pemahaman antara mereka menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk dikembangkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama. Selain itu, buku ini juga membahas pentingnya kebebasan berpikir dalam memahami hukum Islam, yang tidak terikat pada pemahaman para pendahulu. Penulis menekankan bahwa hukum Islam harus mampu menjawab masalah-masalah kontemporer seperti isu gender, teknologi, dan keadilan sosial, tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan. Pendekatan epistemologi alternatif yang diusung dalam buku ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara tradisi dan modernitas, sehingga hukum Islam tetap relevan dan mampu memberikan kontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Buku ini menjadi angin segar bagi para pemikir dan praktisi hukum Islam yang ingin menjadikan hukum Islam sebagai alat transformasi sosial dalam konteks kehidupan masa kini.
Jumlah Halaman | 212 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-602-6344-91-5 |
eISBN |