Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi natural person maupun badan hukum juridical person dalam upaya untuk meningkatkan dan atau mempertahankan nilai modalnya baik yang berbentuk uang tunai cash money peralatan equipment aset tidak bergerak hak atas kekayaan intelektual maupun keahlian Untuk itu melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi dapat berjalan dengan efektif Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia serta pasar modal sebagai suatu bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan Investasi atau penanaman modal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi natural person maupun badan hukum juridical person dalam upaya untuk meningkatkan dan atau mempertahankan nilai modalnya baik yang berbentuk uang tunai cash money peralatan equipment aset tidak bergerak hak atas kekayaan intelektual maupun keahlian Untuk itu ...melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pemerintah memberikan kebijakan yang mengatur secara baik dan memberi jaminan hukum agar pelaksanaan investasi dapat berjalan dengan efektif Buku ini memberikan suatu pemahaman yang luas mengenai hukum investasi dan mekanisme pelaksanaannya di Indonesia serta pasar modal sebagai suatu bentuk investasi tidak langsung yang sangat penting artinya dalam menghimpun dana dari masyarakat di luar perbankan