Sinopsis Buku: Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang teori-teori penting dalam Hukum Internasional, dengan fokus khusus pada konsep *kedaulatan negara* sebagai salah satu elemen paling kritis dalam hubungan internasional. Penulis menjelaskan peran utama negara dalam kancah hukum internasional, sekaligus mengupas tantangan yang dihadapi negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatannya, terutama dalam konteks wilayah laut dan sengketa territorial. Dalam buku ini, penulis juga menggambarkan beberapa kasus hukum internasional yang relevan dengan Indonesia, seperti sengketa Pulau Sipadan-Ligitan dan sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia. Kasus-kasus ini dijadikan contoh nyata untuk menunjukkan bagaimana konsep kedaulatan negara dapat terganggu oleh faktor politik, diplomasi, dan hukum internasional. Penulis menggunakan kerangka teori Hukum Laut Internasional, khususnya UNCLOS 1982, serta perjanjian internasional lainnya sebagai alat analisis dalam memahami dinamika sengketa tersebut. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang pentingnya kemampuan diplomasi dan kesiapan negara dalam menghadapi isu-isu hukum internasional yang menyangkut kepentingan nasional. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis fakta, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang teori dan praktik hukum internasional, terutama dalam konteks Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang teori-teori penting dalam Hukum Internasional, dengan fokus khusus pada konsep *kedaulatan negara* sebagai salah satu elemen paling kritis dalam hubungan internasional. Penulis menjelaskan peran utama negara dalam kancah hukum internasional, sekaligus mengupas tantangan yang dihadapi negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatannya, terutama dalam konteks wilayah laut dan sengketa territorial. Dalam buku ini, penulis juga menggambarkan beberapa kasus hukum internasional yang relevan dengan Indonesia, seperti sengketa Pulau Sipadan-Ligitan dan sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia. Kasus-kasus ini dijadikan contoh nyata untuk menunjukkan bagaimana konsep kedaulatan negara dapat terganggu oleh faktor politik, diplomasi, dan hukum internasional. Penulis menggunakan kerangka teori Hukum Laut Internasional, khususnya UNCLOS 1982, serta perjanjian internasional lainnya sebagai alat analisis dalam memahami dinamika sengketa tersebut. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang pentingnya kemampuan diplomasi dan kesiapan negara dalam menghadapi isu-isu hukum internasional yang menyangkut kepentingan nasional. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis fakta, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang teori dan praktik hukum internasional, terutama dalam konteks Indonesia.