Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum internasional, termasuk sejarah, perkembangan, karakteristik, dan sumber-sumber hukum internasional. Dalam bab pertama, buku ini menjelaskan sejarah hukum internasional mulai dari era Yunani dan Romawi hingga perkembangannya pada abad pertengahan dan pergeseran konseptual ke bentuk hukum internasional modern. Bab kedua fokus pada sumber-sumber hukum internasional, termasuk sumber formal dan material, serta penjelasan terkait Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) yang menjadi dasar pengakuan sumber hukum internasional. Buku ini juga menyampaikan kontroversi terkait hierarki sumber hukum internasional, termasuk pengakuan terhadap sumber-sumber baru seperti resolusi Majelis Umum PBB, soft law, tindakan sepihak, dan ius cogens. Penulis menjelaskan bahwa perkembangan hukum internasional semakin dinamis dan kompleks, diiringi oleh proliferasi peradilan internasional yang memperkaya ruang dan gelombang dinamika hukum internasional. Buku ini merupakan upaya untuk memperkaya pemahaman akademis dan praktis tentang hukum internasional, serta mengambil hikmah dari tantangan pandemik global yang terjadi pada tahun 2020.
Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga identik dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara state consent Hukum internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang meniscayakan adanya proses dan mekanisme pembentukan hukum serta pembentuk hukum itu sendiri yakni negara Akhirnya hukum internasional menjadi identik dengan sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang terdiri atas konvensi perjanjian internasional kebiasaan internasional prinsip hukum umum putusan pengadilan dan ajaran para pakar hukum Sumber hukum menjadi kontroversial karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum yang kokoh tetapi lebih sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat dengan perdebatan Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum internasional Bahkan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak menyebut secara eksplisit istilah sumber hukum Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
Jumlah Halaman | 304 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-007-923-6 |
eISBN |