Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *hukum hibah dalam Islam*, termasuk tujuan hibah, akad hibah, hukum menarik kembali hibah, serta jenis-jenis hibah yang dikenal dalam hukum Islam. Hibah, yang merupakan bentuk pemberian tanpa imbalan, disyariatkan oleh Allah dan disebutkan dalam Al-Qur'an serta hadis Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Buku ini menjelaskan bahwa hibah diperbolehkan dan menjadi bagian dari kebaikan sosial dalam masyarakat Islam. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa hibah memiliki empat rukun utama, yaitu pemberi hibah, penerima hibah, benda yang diberikan, dan tanda penyerahan. Buku ini juga membahas perbedaan antara hibah, hadiah, dan sedekah, serta menggambarkan bahwa hibah adalah bentuk pemberian yang dapat dipindahkan, seperti barang-barang yang mudah dibawa. Buku ini sangat relevan untuk para pembaca yang ingin memahami prinsip-prinsip hukum dalam Islam terkait hibah, baik dari segi teori maupun praktik, serta bagaimana hibah dapat menjadi sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan kecintaan sesama umat Islam.
Hibah hadiah dan wasiat merupa kan istilah syariat yang sudah men jadi perbendaharaan bahasa Indo nesia sehingga istilah istilah terse but sudah tidak asing lagi Hibah hadiah dan wasiat adalah bagian dari membantu dalam kebaikan yang diperintahkan oleh Islam
Jumlah Halaman | 42 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Elementa Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | - |
eISBN | Sedang proses |