Sinopsis Buku: HUKUM HARTA BERSAMA – Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum Buku ini menyajikan kajian mendalam mengenai hukum harta bersama, dengan pendekatan yang komprehensif dan multidisiplin. Penulis membahas konsep harta bersama dalam konteks normatif, yurisprudensi, serta praktik hukum di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia. Dengan kajian perbandingan tersebut, buku ini bertujuan memperluas perspektif pembaca terkait pengaturan harta bersama di Indonesia yang berbeda dengan praktik hukum di negara-negara lain. Selain itu, buku ini juga mengupas peran Mahkamah Agung dalam pembaruan hukum harta bersama, dengan menyoroti putusan-putusan yang menunjukkan terobosan dalam pembagian harta bersama, di luar pembagian normatif ½ berbanding ½. Penulis menekankan bahwa pembagian harta bersama yang adil dan bermanfaat harus didasarkan pada iktikad baik, kontribusi masing-masing pihak, serta distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Sebagai upaya penyempurnaan hukum harta bersama, buku ini juga menawarkan konsep alternatif penyelesaian sengketa harta bersama, khususnya dalam kasus harta yang sedang dijaminkan. Penulis mengusulkan penyelesaian berbasis kesepakatan para pihak (APS) yang memungkinkan penyelesaian sengketa secara efisien, tanpa harus melalui proses litigasi yang rumit. Dengan pendekatan yang kritis, analitis, dan praktis, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika hukum harta bersama dalam konteks modern dan kontemporer.
Satu konsep baru yang ditawarkan terkait dengan penyelesaian sengketa harta bersama yang objeknya sedang dijaminkan adalah konsep asset settlement atau penyelesaian pemberesan aset bersama suami istri dengan sisa utang yang belum terbayarkan Dalam konsep ini peran dan iktikad baik dari kedua belah pihak diarahkan sedemikian rupa sehingga dengan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan dan atau pelelangan umum para pihak dapat seketika itu juga menyelesaikan pemberesan aset dan utang yang belum terbayar Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri seperti Amerika Serikat Kanada Inggris Rusia Belanda Australia Jepang dan Malaysia Oleh karena naskah ini dimaksudkan sebagai pembaruan hukum harta bersama maka ditampilkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memuat terobosan hukum dalam pembagian harta bersama Terobosan dimaksud adalah terobosan hukum yang menetapkan pembagian harta bersama yang menyimpangi pembagian normatif berbanding Pembagian yang diterapkan dalam putusan putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kontribusi masing masing pihak dalam keluarga khsusunya pada pemenuhan nafkah dan upaya mendapatkan harta atau aset bersama Pertimbangan lainnya berkenaan dengan distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dikonversi ke dalam penentuan bagian harta bersama