Sinopsis Buku: Buku ini memberikan panduan komprehensif mengenai hukum hak atas kekayaan intelektual (HKI), khususnya dalam konteks Indonesia. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman dasar dan mendalam tentang berbagai jenis hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, dan hak merek. Buku ini menjelaskan secara terstruktur dan jelas prosedur pengajuan hak, syarat perlindungan, serta tata cara pencatatan dan pengalihan hak kekayaan intelektual. Dalam bab pertama, buku ini membahas tinjauan umum tentang hak atas kekayaan intelektual, termasuk pentingnya HKI dalam mengembangkan ekonomi kreatif dan perlindungan terhadap hasil karya. Bab kedua berfokus pada paten, meliputi syarat perlindungan, tata cara permohonan, serta penegakan hukum terhadap hak paten. Bab ketiga menjelaskan hak cipta, termasuk tinjauan umum, jenis-jenis cipta, serta perlindungan hukum terhadap hak cipta. Buku ini juga menyertakan penjelasan mengenai sanksi pelanggaran hak cipta, termasuk pidana penjara dan denda yang berlaku untuk pelaku pembajakan. Penulis menekankan pentingnya pemahaman tentang HKI untuk melindungi ide dan karya intelektual, baik bagi individu maupun organisasi. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum yang tertarik memahami dan mengelola produk kekayaan intelektual secara legal dan efektif.
Sejarah HKI tidak dapat dilepaskan dari tiga cabang utama HKI yaitu merek paten dan hak cipta Misalnya merek seperti yang dikenal selama ini sebenarnya melewati proses perjalanan yang sangat panjang Usia merek sama lamanya dengan usia perdagangan itu sendiri Di masa lampau untuk membedakan produk baju atau gerabah dari seorang pedagang dengan produk sejenis dari pedagang yang lain digunakan kata atau simbol dengan maksud sebagai tanda pembeda Di China India Persia Mesir Roma Yunani dan tempat tempat lainnya tanda tanda berupa nama dari pengrajin sudah digunakan sebagai merek sejak 4 000 tahun yang lalu