Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Muammar Arafat Yusmad

Telah di baca oleh 3 pemustaka, dengan total durasi baca 00:01:00

Deskripsi Buku

Negara Indonesia adalah negara hukum Demikian jelas bunyi Pasal 1 ayat 3 Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 Sebagai negara hukum rechtstaat maka seluruh sendi sendi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada aturanaturan hukum yang berlaku Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya semakin menguatkan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan machstaat Dengan merujuk pada ketentuan di atas seharusnya nilai nilai dasar dalam konstitusi R I itu sudah terpatri di dalam hati sanubari setiap warga negara Republik Indonesia Jika yang terjadi adalah sebaliknya maka bukannya negara hukum yang menyejahterakan rakyatnya yang akan terwujud melainkan potret carut marut penegakan hukum yang akan diperoleh Negara hukum jangan hanya dipandang secara parsial semata akan tetapi pandanglah maksud pendiri bangsa dan pembuat konstitusi secara komprehensif Negara hukum memiliki makna yang sangat dalam tidak hanya sekadar terpenuhinya syarat syarat normatif dari sebuah negara hukum seperti memiliki wilayah berdaulat memiliki aturanaturan hukum yang mengikat seluruh rakyat tanpa kecuali dan memiliki alat negara untuk menegakkan aturan tersebut Sesungguhnya makna negara hukum jauh lebih luas dari itu Ketika masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur ketertiban masyarakat negara hadir untuk menyediakannya Ketika masyarakat sakit karena berbagai problem sosial yang terjadi seiring dengan semakin majunya peradaban negara hadir melalui fungsi hukum sebagai alat kontrol Ketika masyarakat merasa bahwa aturan hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat negara dengan sigap hadir untuk memerbarui hukum melalui fungsi hukum sebagai alat perekayasa sosial Demikianlah seharusnya hukum menjadi sebuah nilai dasar filosofis bagi setiap warganya untuk menciptakan suatu tertib sosial yang menjadi cita cita dari sebuah negara hukumNegara Indonesia adalah negara hukum Demikian jelas bunyi Pasal 1 ayat 3 Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 Sebagai negara hukum rechtstaat maka seluruh sendi sendi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada aturanaturan hukum yang berlaku Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Segala ...

Style

MLA Style
Yusmad, Muammar Arafat. Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018. Online.
Chicago Style
Yusmad, Muammar Arafat. Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Turabian Style
Yusmad, Muammar Arafat, Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
APA Style
Yusmad, Muammar Arafat. (2018). Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Yogyakarta: Deepublish.
Harvard Style
Yusmad, Muammar Arafat, 2018, Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi, Deepublish, Yogyakarta.
IEEE Style
Muammar Arafat Yusmad. Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Detail Buku

Jumlah Halaman
114
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-475-766-3
eISBN
978-602-475-826-4

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua