Buku yang hadir di hadapan pembaca merupakan hasil kajian terhadap kehadiran Undang Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dengan hadirnya ketentuan tersebut memberikan penegasan bahwa keberadaan hukum administrasi pemerintahan dalam kerangka pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan sangatlah penting artinya Dalam arti tidak hanya mengatur seperti apa perbuatan atau tindakan pemerintahan itu dilakukan atau dijalankan namun juga memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan pejabat pemerintahan itu sendiri Istilah hukum administrasi pemerintahan sendiri digunakan dalam buku ini untuk lebih mempertegas konsep pengaturan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam mengatur seperti apa tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan itu dijalankan dasar hukum untuk melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan itu dilakukan bagaimana prosedur dan upaya administrasi pemerintahan serta sanksi administrasi pemerintahan bilamana terjadi suatu pelanggaran administrasi pemerintahan Dengan kata lain hukum administrasi pemerintahan ini tidak lain untuk memberikan pengaturan terhadap proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang dijalankan atau dilakukan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan Buku yang hadir di hadapan pembaca merupakan hasil kajian terhadap kehadiran Undang Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dengan hadirnya ketentuan tersebut memberikan penegasan bahwa keberadaan hukum administrasi pemerintahan dalam kerangka pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan sangatlah penting artinya Dalam arti tidak ...hanya mengatur seperti apa perbuatan atau tindakan pemerintahan itu dilakukan atau dijalankan namun juga memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan pejabat pemerintahan itu sendiri Istilah hukum administrasi pemerintahan sendiri digunakan dalam buku ini untuk lebih mempertegas konsep pengaturan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam mengatur seperti apa tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan itu dijalankan dasar hukum untuk melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan itu dilakukan bagaimana prosedur dan upaya administrasi pemerintahan serta sanksi administrasi pemerintahan bilamana terjadi suatu pelanggaran administrasi pemerintahan Dengan kata lain hukum administrasi pemerintahan ini tidak lain untuk memberikan pengaturan terhadap proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang dijalankan atau dilakukan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan