Sinopsis Buku Hukum Administrasi Negara Buku ini membahas secara menyeluruh mengenai hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta perlindungan hak-hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Buku ini menjelaskan konsep dasar hukum administrasi negara, termasuk definisi dan perbedaan pendapat para ahli seperti Matthew Groves dan HP Lee, yang menekankan bahwa hukum ini sulit didefinisikan secara eksak namun memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses tata kelola pemerintahan. Selain itu, buku ini juga membahas sumber-sumber hukum administrasi negara, baik yang bersifat materiil maupun formal, serta perkembangan peraturan-peraturan internasional yang relevan. Di bagian berikutnya, buku ini menjelaskan konsep wewenang pemerintah, atribusi, delegasi, mandat, serta struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, buku ini membahas tindakan pemerintah, keputusan tata usaha negara, serta mekanisme dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pejabat pemerintah dengan masyarakat. Pendekatan dalam buku ini juga menyebutkan bahwa hukum administrasi negara memiliki hubungan erat dengan hukum tata negara, termasuk relasi hukum internasional, Hak Asasi Manusia (HAM), legislasi, sistem parlemen, serta organisasi kehakiman dan kekuasaannya. Buku ini bertujuan untuk melengkapi khazanah ilmu pengetahuan di bidang hukum administrasi negara yang terus berkembang seiring dinamika tugas-tugas pemerintah yang semakin kompleks. Buku ini sangat relevan bagi para peminat hukum administrasi negara, baik untuk keperluan akademik maupun praktis, serta memberikan kontribusi teoretis dan aplikatif dalam memahami tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur fungsi pemerintah Hukum Administrasi Negara Heteronom dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah Hukum Administrasi Negara Otonom Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar negara hukum rechtstaat dan rule of law UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu Dengan demikian meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem negara hukum rechtstaat namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip prinsip rule of law Substansi bukum ini memadukan konsep konep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechtstaat di Eropa maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon
Jumlah Halaman | 304 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-979-007-773-7 |
eISBN |