Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang Hukum Adat di Indonesia, yang merupakan salah satu sumber hukum yang hidup dan berakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Hukum Adat tidak hanya merupakan bentuk regulasi yang mengatur kehidupan sosial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan, kepercayaan, dan kearifan lokal yang telah berkembang seiring waktu. Buku ini menjelaskan bagaimana Hukum Adat terbentuk, berkembang, dan berinteraksi dengan hukum Islam, khususnya dalam bidang transaksi dan keperdataan. Dalam konteks modern, Hukum Adat masih relevan dan diakui dalam beberapa ketentuan hukum nasional, seperti dalam Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Kedua sumber hukum ini mempertahankan prinsip-prinsip Hukum Adat dan Hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Buku ini juga menjelaskan bagaimana Hukum Adat dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma hukum baru, terutama dalam bidang hukum perikatan dan hukum kontrak. Selain itu, buku ini memberikan gambaran tentang bagaimana Hukum Adat di Indonesia berdampingan dengan hukum positif, serta bagaimana prinsip-prinsipnya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti dalam adat istiadat dan kebiasaan yang tercatat dalam pepatah daerah, seperti “Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran dan pentingnya Hukum Adat dalam sistem hukum nasional Indonesia, serta bagaimana Hukum Adat dapat menjadi bagian dari identitas nasional dan kearifan lokal yang masih relevan hingga saat ini.
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang tindih kewenangan Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku melainkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat lagi yang pada akhirnya justru bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai Pembentukan omnibus law pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari proses politik hukum suatu negara pada esensinya politik hukum adalah proses perubahan dari hukum yang ada saat ini ius constitutum menuju pada tujuan yang dicita citakan ius constituendum serta hal lainnya terkait omnibus law
Jumlah Halaman | 230 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-007-917-5 |
eISBN | 978-623-391-001-9 |