Pada 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang Undang RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan diundangkan dalam Lembaran Negara LN No 76 1981 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara TLN No 3209 Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan maka pada 4 Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP Pada 28 Juli 2010 diundangkan PP No 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Selanjutnya ditetapkan pada 8 Desember 2015 PP No 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri yaitu sejak penyidikan penuntutan pemutusan perkara Pada 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang Undang RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan diundangkan dalam Lembaran Negara LN No 76 1981 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara TLN No 3209 Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 1983 ...tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan maka pada 4 Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP Pada 28 Juli 2010 diundangkan PP No 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Selanjutnya ditetapkan pada 8 Desember 2015 PP No 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri yaitu sejak penyidikan penuntutan pemutusan perkara