Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif mengenai *Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara*, yang merupakan bagian penting dari sistem hukum administrasi negara di Indonesia. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum yang ingin memahami mekanisme pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa administratif. Isi buku mencakup konsep negara hukum, eksistensi pengadilan tata usaha negara dalam sistem hukum Indonesia, asas hukum acara, serta karakteristik beracara di PTUN. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang kompetensi pengadilan tata usaha negara, objek sengketa, dan kategori badan atau pejabat tata usaha negara. Buku juga menyajikan alur pemeriksaan sengketa tata usaha negara, bentuk dan alasan gugatan, syarat surat gugatan, serta mekanisme pemberian kuasa hukum. Selain itu, buku ini menjelaskan proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama, pembuktian, putusan pengadilan, serta upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dengan penjelasan yang terstruktur dan mendalam, buku ini menjadi sumber acuan yang relevan untuk memahami seluruh aspek hukum acara peradilan tata usaha negara, baik dari segi teori maupun praktik penerapannya.
Peradilan Tata Usaha Negara PTUN diadakan untuk menghadapi kemung kinan timbulnya perbenturan kepentingan perselisihan atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Subjek atau pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Penggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara KTUN oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Adapun Pihak Tergugat yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Perubahan UU PTUN pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa akademisi praktisi peneliti aparatur pemerintah dan hukum masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memahami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jumlah Halaman | 265 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-979-007-606-8 |
eISBN | proses |