Peradilan Tata Usaha Negara PTUN diadakan untuk menghadapi kemung kinan timbulnya perbenturan kepentingan perselisihan atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Subjek atau pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Penggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara KTUN oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Adapun Pihak Tergugat yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Perubahan UU PTUN pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa akademisi praktisi peneliti aparatur pemerintah dan hukum masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memahami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara PTUN diadakan untuk menghadapi kemung kinan timbulnya perbenturan kepentingan perselisihan atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan ...Tata Usaha Negara PTUN Subjek atau pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Penggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara KTUN oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Adapun Pihak Tergugat yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Perubahan UU PTUN pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa akademisi praktisi peneliti aparatur pemerintah dan hukum masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memahami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara