Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak PP selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana i memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat alat bukti yang diungkap di persidangan mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian uji bukti yuridis administratif via matriks sengketa dari para pihak ii memutus perkara dengan meng konstatir dalil dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret menerapkan mengkonstituir hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim dan iii memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap inkracht van gewjisde yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat binderide kracht kekuatan pembuktian bewijszende kracht dan bersifat eksekutorial eksecutoriale kracht sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak Secara prinsip maupun teknis terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara menyelesaikan sengketa di PP yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak WP dan Fiskus bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan Surat Uraian Banding SUB dan Bantahan Surat Tanggapan matriks sengketa dan Menyusun Kesimpulannya conclusion dengan baik Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum ordinative law dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan sub ordinative law akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnyaHukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak PP selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana i memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat ...alat bukti yang diungkap di persidangan mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian uji bukti yuridis administratif via matriks sengketa dari para pihak ii memutus perkara dengan meng konstatir dalil dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret menerapkan mengkonstituir hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim dan iii memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap inkracht van gewjisde yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat binderide kracht kekuatan pembuktian bewijszende kracht dan bersifat eksekutorial eksecutoriale kracht sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak Secara prinsip maupun teknis terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara menyelesaikan sengketa di PP yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak WP dan Fiskus bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan Surat Uraian Banding SUB dan Bantahan Surat Tanggapan matriks sengketa dan Menyusun Kesimpulannya conclusion dengan baik Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum ordinative law dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan sub ordinative law akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya