Sinopsis Singkat Buku "Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori dan Praktik" Buku ini menghadirkan kumpulan esai yang mendalam mengenai hermeneutika hukum, mulai dari aspek sejarah, teori, hingga praktik penerapannya dalam dunia hukum. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama yang saling melengkapi: Sejarah, Teori, dan Praktik. Dalam Bagian Dua yang berjudul *Sejarah*, penulis membahas perkembangan pemikiran hermeneutika hukum melalui karya-karya tokoh seperti Peter Goodrich, Jerry H. Stone, serta Gregory Leyh. Pembahasan mencakup konsep-konsep seperti ramisme, retorika, genealogi, yurisprudensi Inggris, serta peran percetakan, teologi hukum, dan budaya dalam membentuk pemahaman hukum. Bagian ini juga menyoroti perubahan dalam interpretasi hukum seiring perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan politik. Bagian Ketiga yang berjudul *Teori* mengupas lebih lanjut tentang interpretasi konstitusional, perubahan konseptual, dan tantangan dalam memahami keadilan (keadilan sesuai kebutuhan). Pembahasan mencakup konsep originalisme, kekeliruan pengarang tunggal, serta kritik terhadap originalisme dari Madison. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip hermeneutika yang diperkenalkan oleh Francis Lieber, yang menjadi dasar bagi interpretasi dan konstruksi hukum secara sistematis. Pada bagian tambahan, buku ini menyajikan prinsip-prinsip interpretasi dan konstruksi menurut Lieber, serta karya-karya yang telah diterbitkan ulang dengan izin para penulis. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik memahami dinamika dan kompleksitas interpretasi hukum dalam konteks sejarah dan teori. Dengan penyusunan yang terstruktur dan beragam perspektif, buku ini memberikan wawasan komprehensif mengenai hermeneutika hukum, menjadikannya bacaan yang relevan dan mendalam bagi pemahaman hukum modern.
Sinopsis Singkat Buku \"Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori dan Praktik\" Buku ini menghadirkan kumpulan esai yang mendalam mengenai hermeneutika hukum, mulai dari aspek sejarah, teori, hingga praktik penerapannya dalam dunia hukum. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama yang saling melengkapi: Sejarah, Teori, dan Praktik. Dalam Bagian Dua yang berjudul *Sejarah*, penulis membahas perkembangan pemikiran hermeneutika hukum melalui karya-karya tokoh seperti Peter Goodrich, Jerry H. Stone, serta Gregory Leyh. Pembahasan mencakup konsep-konsep seperti ramisme, retorika, genealogi, yurisprudensi Inggris, serta peran percetakan, teologi hukum, dan budaya dalam membentuk pemahaman hukum. Bagian ini juga menyoroti perubahan dalam interpretasi hukum seiring perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan politik. Bagian Ketiga yang berjudul *Teori* mengupas lebih lanjut tentang interpretasi konstitusional, perubahan konseptual, dan tantangan dalam memahami keadilan (keadilan sesuai kebutuhan). Pembahasan mencakup konsep originalisme, kekeliruan pengarang tunggal, serta kritik terhadap originalisme dari Madison. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip hermeneutika yang diperkenalkan oleh Francis Lieber, yang menjadi dasar bagi interpretasi dan konstruksi hukum secara sistematis. Pada bagian tambahan, buku ini menyajikan prinsip-prinsip interpretasi dan konstruksi menurut Lieber, serta karya-karya yang telah diterbitkan ulang dengan izin para penulis. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik memahami dinamika dan kompleksitas interpretasi hukum dalam konteks sejarah dan teori. Dengan penyusunan yang terstruktur dan beragam perspektif, buku ini memberikan wawasan komprehensif mengenai hermeneutika hukum, menjadikannya bacaan yang relevan dan mendalam bagi pemahaman hukum modern.