Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca kalangan akademisi praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami faktor apa saja yang dapat menyebabkan hapusnya hak penuntutan dan menjalankan pidana Hal ini karena dalam buku ini penulis memaparkan dan menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan penghentian penuntutan dan penghapusan pidana Dr Yoyon Darusman S H M M Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Dalam buku ini dikupas apa saja yang dapat menghentikan penuntutan dan menghapus pidana bagi seseorang Penulis dengan gamblang menyampaikan dalam kondisi bagaimana seseorang dapatterhenti penuntutannya dan terhapus pidananya Buku ini sangat berguna dibaca oleh anggota kepolisian mahasiswa penasihat hukum dan masyarakat umum yang ingin memahami hukumpidana Dr H Djawahir Hejazziey S H M A Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca kalangan akademisi praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami faktor apa saja yang dapat menyebabkan hapusnya hak penuntutan dan menjalankan pidana Hal ini karena dalam buku ini penulis memaparkan dan menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan penghentian penuntutan dan penghapusan pidana Dr Yoyon Darusman S H ...M M Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang Dalam buku ini dikupas apa saja yang dapat menghentikan penuntutan dan menghapus pidana bagi seseorang Penulis dengan gamblang menyampaikan dalam kondisi bagaimana seseorang dapatterhenti penuntutannya dan terhapus pidananya Buku ini sangat berguna dibaca oleh anggota kepolisian mahasiswa penasihat hukum dan masyarakat umum yang ingin memahami hukumpidana Dr H Djawahir Hejazziey S H M A Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta