Sinopsis Buku: Buku ini merupakan kumpulan aturan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan landasan hukum pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Buku Kesatu, Buku Kedua, dan Buku Ketiga, yang masing-masing mengatur berbagai aspek hukum pidana secara terstruktur dan sistematis. Buku Kesatu mengatur aturan umum mengenai berlakunya hukum pidana, jenis-jenis pidana, serta hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana. Selain itu, juga dijelaskan mengenai percobaan, penyertaan dalam tindak pidana, perbarengan tindak pidana, serta mekanisme pengaduan dan penuntutan dalam hal-hal tertentu. Buku Kedua mengatur berbagai jenis kejahatan yang dapat dilakukan terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, serta kewajiban dan hak kenegaraan. Buku ini juga mencakup kejahatan terhadap ketertiban umum, serta berbagai tindakan yang melanggar kewajiban dan hak kenegaraan. Buku Ketiga berisi berbagai pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat, termasuk pelanggaran terhadap keamanan umum, ketertiban umum, penguasa umum, serta asal-usul dan perkawinan. Buku ini juga mencakup pelanggaran terhadap orang yang memerlukan perlindungan khusus, serta berbagai tindakan yang merugikan pihak lain, seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, dan perbuatan curang. Selain itu, buku ini juga mencakup bab-bab khusus yang mengatur tindak pidana tertentu seperti membuka rahasia, penganiayaan, kejahatan jabatan, kejahatan pelayaran, kejahatan penerbangan, dan berbagai aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab dalam KUHP. Buku ini merupakan sumber referensi yang lengkap dan terstruktur untuk memahami berbagai aspek hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia, serta menjadi acuan bagi para penegak hukum dan masyarakat dalam memahami tindak pidana serta tindakan yang melanggar hukum.
SEBAGAI NEGARA yang diatur berdasarkan hukum Rechtsstaat dan men jadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan Indonesia menja min keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang wenangan penguasa Maachsstaat Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara termasuk penguasa tanpa pandang bulu Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekali gus perubahan kehidupan sosial
Jumlah Halaman | 1316 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-329-044-9 |
eISBN | proses |