Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hakikat sengketa pajak, karakteristik pengadilan pajak, dan fungsi pengadilan pajak dalam sistem hukum Indonesia. Penulis, Dr. Deddy Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan bagian dari sengketa hukum publik, yang berhubungan dengan wewenang negara dalam memungut pajak. Dalam buku ini, dibahas konsep dasar hukum administrasi sebagai hukum publik, serta bagaimana hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi. Penulis juga menjelaskan peran dan fungsi pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak, serta hubungannya dengan badan peradilan lainnya. Selain itu, buku ini juga menyertakan informasi mengenai sanksi hukum yang berlaku terhadap pelanggaran hak cipta, sebagai bagian dari pembahasan hukum hukum yang relevan dalam konteks hukum publik. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum, akademisi, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam mengenai hukum pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak dalam sistem hukum Indonesia.
Hakikat sengketa pajak didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik Karakteristik hukum publik pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak dan kedua dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas asas hukum yang melandasinya yaitu asas praduga rechtmatig asas pembuktian bebas asas keaktifan hakim dan asas erga omnes Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang