Buku ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh Penerbit Mandar Maju pada tahun 2000 substansi buku perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 dan Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867 serta peraturan baru mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT yang berwenang membuat akta sendiri termasuk di dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan SKMHT berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah maka substansi buku tersebut perlu dilakukan revisi untuk diterbitkan kembali dengan judul yang sama Buku ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh Penerbit Mandar Maju pada tahun 2000 substansi buku perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 dan Undang ...undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867 serta peraturan baru mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT yang berwenang membuat akta sendiri termasuk di dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan SKMHT berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah maka substansi buku tersebut perlu dilakukan revisi untuk diterbitkan kembali dengan judul yang sama