Dalam rangka pembangunan ekonomi nasional pelaku ekonomi memerlukan dana yang umumnya diperoleh melalui berbagai fasilitas perkreditan yang disediakan lembaga perbankan Gejolak moneter yang melanda Indonesia sangat memengaruhi kemampuan pengusaha untuk mengembangkan atau melangsungkan kegiatan usahanya termasuk kemampuan untuk membayar utang Penyelesaian utang piutang menjadi persoalan sangat mendasar untuk segera dicarikan solusinya Lembaga kepailitan merupakan suatu upaya yang sangat diperlukan guna menjamin pelunasan utang utang kepada para kreditor Upaya tersebut masih menyisakan sejumlah ketidakpuasan di kalangan masyarakat karena ketentuan kepailitan telah dianggap mengabaikan berlakunya hak separatis dari kreditor pemegang jaminan hak tanggungan kenyataannya sangat sulit bagi seorang kreditor untuk dapat melakukan eksekusi sebagai pemenuhan atas pembayaran utang debitor yang wanprestasi karena terjadi pemahaman yang tumpang tindih Hukum jaminan dianggap mengandung kelemahan baik dilihat dari segi perangkat hukum maupun pelaksanaannya karena pengaturan hukum jaminan masih bersifat inkonsistensi sehingga dirasakan kurang memadainya perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi sementara tuntutan akan pengaturan di bidang hukum jaminan semakin mendesak Fenomena inilah yang melandasi sehingga mendorong untuk mengkaji substansi kelembagaan serta nilai budaya masyarakat berkaitan perlindungan hukum pemegang jaminan hak tanggungan sebagai kreditor separatis dalam kepailitan debitor Dalam rangka pembangunan ekonomi nasional pelaku ekonomi memerlukan dana yang umumnya diperoleh melalui berbagai fasilitas perkreditan yang disediakan lembaga perbankan Gejolak moneter yang melanda Indonesia sangat memengaruhi kemampuan pengusaha untuk mengembangkan atau melangsungkan kegiatan usahanya termasuk kemampuan untuk membayar utang Penyelesaian utang piutang menjadi persoalan sangat mendasar untuk segera dicarikan solusinya ...Lembaga kepailitan merupakan suatu upaya yang sangat diperlukan guna menjamin pelunasan utang utang kepada para kreditor Upaya tersebut masih menyisakan sejumlah ketidakpuasan di kalangan masyarakat karena ketentuan kepailitan telah dianggap mengabaikan berlakunya hak separatis dari kreditor pemegang jaminan hak tanggungan kenyataannya sangat sulit bagi seorang kreditor untuk dapat melakukan eksekusi sebagai pemenuhan atas pembayaran utang debitor yang wanprestasi karena terjadi pemahaman yang tumpang tindih Hukum jaminan dianggap mengandung kelemahan baik dilihat dari segi perangkat hukum maupun pelaksanaannya karena pengaturan hukum jaminan masih bersifat inkonsistensi sehingga dirasakan kurang memadainya perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi sementara tuntutan akan pengaturan di bidang hukum jaminan semakin mendesak Fenomena inilah yang melandasi sehingga mendorong untuk mengkaji substansi kelembagaan serta nilai budaya masyarakat berkaitan perlindungan hukum pemegang jaminan hak tanggungan sebagai kreditor separatis dalam kepailitan debitor