Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang hak petani dan perlindungan varietas tanaman dari perspektif negara kesejahteraan. Penulis, Dr. Sudjana, S.H., M.Si, menjelaskan pentingnya hak asasi manusia dalam konteks hak petani, khususnya dalam upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat pedesaan yang berbasis pertanian. Buku ini juga menyoroti perlindungan varietas tanaman melalui rezim hukum kekayaan intelektual, termasuk perlindungan melalui paten, pengetahuan tradisional, serta perlindungan suigeneris atau kombinasi. Selain itu, buku ini menyajikan ketentuan nasional terkait hak petani pemulia tanaman lokal, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Buku ini menjadi referensi penting bagi petani, akademisi, dan pihak-pihak terkait dalam memahami dan melindungi kekayaan intelektual di bidang pertanian.
Petani memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV Hak tersebut termasuk juga hak untuk mendapatkan kesejahteraan antara lain melalui kepemilikan varietas lokal yang mendapat perlindungan secara hukum sebagai pemulia tanaman Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman
Jumlah Halaman | 204 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Keni Media |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 9786236628140 |
eISBN | proses |