Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif tentang potensi sumber daya alam laut Indonesia yang merupakan salah satu sumber daya terbesar di dunia. Buku ini menjelaskan bahwa sumber daya laut terdiri dari sumber daya pulih (renewable) dan sumber daya tidak pulih (non-renewable), yang harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan untuk kemajuan bangsa serta kesejahteraan rakyat Indonesia. Pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan memerlukan pemahaman mendalam tentang perilaku manusia, interaksi antar kelompok sumber daya, serta dinamika lingkungan laut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan adanya Konvensi Hukum Laut 1982, luas wilayah laut Indonesia semakin luas, khususnya melalui pemberian hak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut. Dalam rangka pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif, pemerintah Indonesia telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya laut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Buku ini juga menyoroti pentingnya kebijakan-kebijakan di tingkat pusat baik eksekutif maupun legislatif dalam mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara komprehensif tentang potensi sumber daya alam laut Indonesia yang merupakan salah satu sumber daya terbesar di dunia. Buku ini menjelaskan bahwa sumber daya laut terdiri dari sumber daya pulih (renewable) dan sumber daya tidak pulih (non-renewable), yang harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan untuk kemajuan bangsa serta kesejahteraan rakyat Indonesia. Pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan memerlukan pemahaman mendalam tentang perilaku manusia, interaksi antar kelompok sumber daya, serta dinamika lingkungan laut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan adanya Konvensi Hukum Laut 1982, luas wilayah laut Indonesia semakin luas, khususnya melalui pemberian hak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut. Dalam rangka pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif, pemerintah Indonesia telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya laut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Buku ini juga menyoroti pentingnya kebijakan-kebijakan di tingkat pusat baik eksekutif maupun legislatif dalam mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.