Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep hak menguasai tanah oleh negara dalam konteks reforma agraria, dengan fokus pada pembatasan wewenang negara yang berasal dari hak tersebut. Buku ini menguraikan bahwa hak negara untuk menguasai tanah tidak sepenuhnya absolut, melainkan terbatas oleh hak-hak lain yang diakui, khususnya hak ulayat dan hak perorangan atas tanah. Penulis menjelaskan bahwa hak ulayat, yang merupakan bagian dari hukum adat, memiliki posisi yang penting dalam sistem hukum nasional dan perlu diakui secara sah. Buku ini juga mengupas peran UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), UUD 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya dalam pengakuan dan pembatasan hak ulayat. Selain itu, buku ini juga mengkritik beberapa ketentuan dalam undang-undang tertentu yang dianggap mengingkari hak ulayat, dan menyoroti pentingnya penyelesaian konflik peraturan perundang-undangan untuk mencapai keadilan agraria. Buku ini juga membahas implementasi wewenang negara yang berasal dari hak menguasai tanah terhadap hak perorangan atas tanah, serta memberikan analisis tentang bagaimana pembatasan wewenang negara dapat dilakukan dalam rangka reforma agraria yang adil dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang kritis dan terstruktur, buku ini memberikan wawasan mendalam bagi para pembaca yang tertarik pada isu-isu agraria, hukum tanah, dan reformasi sistem pertanahan di Indonesia.
Buku berjudul Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria ini semula adalah disertai penulis yang berjudul Pembatasan Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Dalam Hubungannya Dengan Hak Ulayat dan Hak PErorangan Atas Tanah pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya yang dipertahankan dalam ujian terbuka pada tanggal 3 Agustus 2006 dengan perubahan dan pengurangan pada bab bab tertentu untuk disesuaikan dalam bentuk buku Sejak diterbitkannya buku ini pada cetakan pertama yaitu pada bulan Maret 2007 tidak banyak yang diberlakukan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hukum agraria Salah satu peraturan perundang undangan yang diberlakukan yang terkait dengan hukum agraria adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Pembahasan peraturan pemerintah tersebut ditambahkan pada cetakan kedua buku ini Di samping itu atas saran masukkan dan kritik rekan sejawat diadakan revisi terhadap kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang pertahanan di era otoda Selain kedua hal tersebut secara umum isi buku ini tidak ada perubahan