Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Hukum Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional, yang merupakan upaya untuk memahami dan melindungi hak-hak dasar warga negara dalam bidang kesehatan. Buku ini terdiri dari empat bab utama yang saling terkait dan membentuk kerangka pemahaman yang komprehensif mengenai hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pada Bab I, buku ini menjelaskan konsep, prinsip, sejarah, teori, generasi, serta instrumen hak asasi manusia, sebagai dasar pemahaman tentang hak-hak yang harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Bab ini juga membahas tentang derogasi dan pembatasan hak asasi manusia, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Di Bab II, fokus utama adalah pada hak kesehatan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional, dijelaskan melalui perspektif konseptual, hubungan antara hak asasi manusia dan hak kesehatan, serta konfirmasi hak kesehatan dalam berbagai instrumen internasional dan konstitusi Republik Indonesia. Bab ini juga membahas tentang hak dasar kesehatan sosial dan hak dasar kesehatan pasien, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan akses yang adil dan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga negara. Bab III membahas tentang tanggung jawab negara dalam melindungi, menjamin, dan mewujudkan HAM, termasuk landasan hukum, kewenangan pengurusan, bentuk pengurusan, dan kebijakan anggaran pembiayaan kesehatan. Bab ini menekankan peran pemerintah dalam memastikan hak-hak warga negara dalam bidang kesehatan terpenuhi secara efektif dan berkelanjutan. Terakhir, Bab IV menyajikan tentang hak dokter dan tenaga medis dalam menjalankan profesi, khususnya dalam hal hak imunitas mereka dalam menjalankan tindakan medis, serta tuntutan hukum yang mungkin muncul dalam praktik profesi tersebut. Secara keseluruhan, buku ini merupakan referensi yang sangat penting bagi mahasiswa, pelajar, praktisi, stakeholder, dan masyarakat yang ingin memahami lebih dalam mengenai hubungan antara hukum kesehatan, hak asasi manusia, dan hak konstitusional dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadilan.
Secara etimologi istilah HAM terdiri dari 3 tiga kata yaitu hak asasi manusia Hak berasal dari bahasa arab yang diambil dari kata
Jumlah Halaman | 201 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-365-339-8 |
eISBN | 978-623-365-340-4 |