Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta pemilik inventor desainer dan pemulia inventor Selain itu kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dihormati dan dipenuhi oleh negara Namun kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan Sebagai pemahaman lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian yaitu 1 Hak cipta yang terdiri dari sastra seni dan ilmu pengetahuan dan 2 Hak milik industri yang terdiri dari paten merek dan indikasi geografis varietas tanaman rahasia dagang desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu Masing masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui dipahami dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta pemilik inventor desainer dan pemulia inventor Selain itu kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dihormati dan dipenuhi ...oleh negara Namun kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan Sebagai pemahaman lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian yaitu 1 Hak cipta yang terdiri dari sastra seni dan ilmu pengetahuan dan 2 Hak milik industri yang terdiri dari paten merek dan indikasi geografis varietas tanaman rahasia dagang desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu Masing masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui dipahami dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya