Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hak atas tanah masyarakat adat di Kalimantan Selatan, dengan fokus pada pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen. Buku ini menjelaskan tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam (SDA), terutama dalam konteks kebijakan otonomi daerah yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat konstitusi. Selain itu, buku ini juga mengulas pengaturan dalam perundang-undangan terkait hak atas tanah masyarakat adat, termasuk UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Dalam konteks ini, buku ini memberikan analisis bahwa kebijakan-kebijakan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi masyarakat adat dalam mengelola SDA secara adil dan berkelanjutan. Buku ini juga mengkritik dampak negatif dari pengelolaan SDA yang cenderung mengenyampingkan hak-hak masyarakat adat, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan kebijakan untuk masa depan. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat adat dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang hak atas tanah masyarakat adat di Kalimantan Selatan, dengan fokus pada pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen. Buku ini menjelaskan tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam (SDA), terutama dalam konteks kebijakan otonomi daerah yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat konstitusi. Selain itu, buku ini juga mengulas pengaturan dalam perundang-undangan terkait hak atas tanah masyarakat adat, termasuk UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Dalam konteks ini, buku ini memberikan analisis bahwa kebijakan-kebijakan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi masyarakat adat dalam mengelola SDA secara adil dan berkelanjutan. Buku ini juga mengkritik dampak negatif dari pengelolaan SDA yang cenderung mengenyampingkan hak-hak masyarakat adat, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan kebijakan untuk masa depan. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat adat dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.