Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan tujuan hukum dalam konteks negara hukum, serta menjelaskan pentingnya hak asasi manusia dan hak konstitusional sebagai dasar dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Penulis menguraikan konsep negara hukum, termasuk asas-asas dan unsur-unsurnya, serta tujuan hukum yang meliputi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya, buku ini menjelaskan hak asasi manusia dalam berbagai pandangan, seperti natural law, human rights, dan positive legal rights, serta menjelaskan hak konstitusional warga negara dalam konteks konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini juga memfokuskan pada pendidikan sebagai hak konstitusional dan mengupas pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penulis menjelaskan bahwa Undang-Undang ini memberikan garis pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola pendidikan. Selain itu, buku ini juga menyajikan beberapa regulasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai dasar dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran hukum dan regulasi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta pentingnya hak asasi manusia sebagai dasar dari kehidupan bermasyarakat.
Buku ini disusun sedemikian rupa diawali dengan pemahaman terhadap negara hukum dan hak asasi manusia Hak atas pendidikan adalah sebagai bagian dari hak asasi sekaligus pula sebagai hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga Negara Penulisan buku ini tidak bertujuan untuk menelaah secara kritis terhadap peraturan perundang undangan di bidang pendidikan melainkan mencoba memotret dan menyajikan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Indonesia Substansi regulasi yang disajikan adalah beberapa regulasi yang dipandang penting dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan Sehingga diharapkan akan memberikan tambahan pemahaman kepada pembacanya perihal berbagai peraturan perundang undangan beserta dengan substansi yang diatur olehnya Semoga akan menjadi referensi pelengkap bagi mereka yang tertarik untuk mempelajari pengaturan pendidikan di negeri ini baik para tenaga kependidikan mahasiswa maupun masyarakat pecinta dunia pendidikan