Buku di tangan anda ini lahir dilatarbelakangi sebuah kegelisahan terhadap pandangan negatif terhadap profesi mulia guru Guru dibutuhkan sekaligus diremehkan Profesi guru dihargai sebatas sebagai pahlawan tanpa tanda jasa Guru seakan tak boleh menerima apa yang menjadi haknya Guru tak boleh hidup lebih sejahtera Ada ungkapan jadi guru tak bisa kaya Apa benar demikian Memang sejak lama nasib guru terabaikan Sudah lama kesejahteraan guru tak diperhatikan oleh Pemerintah Baru pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan lain selain gaji pokok berupa tunjangan profesi Tunjangan Profesi Guru TPG menjadi angin segar bagi para guru di Indonesia Kehidupan guru menjadi lebih baik Profesi guru pun mulai terangkat Fakultas keguruan membludak dipenuhi oleh calon guru Seiring dengan membaiknya kesejahteran guru mendapat sorotan tajam dari banyak pihak Pasalnya kesejahteraan guru yang membaik tak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan nasional Kualitas pendidikan nasional tak mengalami perubahan berarti tak lebih baik Sorotan lebih tajam mengarah kepada mereka yang menjalankan tugas secara asal tidak profesional Mereka dituding hanya mengejar TPG tak meningkatan kualitas diri serta kompetensinya dalam mengajar dan mendidik Kondisi seperti ini membuat risih sebagian besar guru yang ingin berubah lebih baik Dalam hati mereka menjerit kenapa guru tak boleh sejahtera Apa salah guru Soal kualitas pendidikan nasional yang tak meningkat apa memang hanya guru yang bertanggung jawab Kemana unsur pendidikan yang lain Apa hanya guru yang pantas disalahkan Buku ini menggambarkan kegelisahan dan kepedulian seorang pendidik terhadap dunia pendidikan yang digelutinya Mengungkap berbagai macam ganjalan yang dirasakan oleh guru terutama terkait kebijakan Pemerintah dan perihal kesejahteraan yang mereka terima Buku di tangan anda ini lahir dilatarbelakangi sebuah kegelisahan terhadap pandangan negatif terhadap profesi mulia guru Guru dibutuhkan sekaligus diremehkan Profesi guru dihargai sebatas sebagai pahlawan tanpa tanda jasa Guru seakan tak boleh menerima apa yang menjadi haknya Guru tak boleh hidup lebih sejahtera Ada ungkapan jadi guru tak bisa kaya ...Apa benar demikian Memang sejak lama nasib guru terabaikan Sudah lama kesejahteraan guru tak diperhatikan oleh Pemerintah Baru pada tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan UndangUndang Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen Dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan lain selain gaji pokok berupa tunjangan profesi Tunjangan Profesi Guru TPG menjadi angin segar bagi para guru di Indonesia Kehidupan guru menjadi lebih baik Profesi guru pun mulai terangkat Fakultas keguruan membludak dipenuhi oleh calon guru Seiring dengan membaiknya kesejahteran guru mendapat sorotan tajam dari banyak pihak Pasalnya kesejahteraan guru yang membaik tak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan nasional Kualitas pendidikan nasional tak mengalami perubahan berarti tak lebih baik Sorotan lebih tajam mengarah kepada mereka yang menjalankan tugas secara asal tidak profesional Mereka dituding hanya mengejar TPG tak meningkatan kualitas diri serta kompetensinya dalam mengajar dan mendidik Kondisi seperti ini membuat risih sebagian besar guru yang ingin berubah lebih baik Dalam hati mereka menjerit kenapa guru tak boleh sejahtera Apa salah guru Soal kualitas pendidikan nasional yang tak meningkat apa memang hanya guru yang bertanggung jawab Kemana unsur pendidikan yang lain Apa hanya guru yang pantas disalahkan Buku ini menggambarkan kegelisahan dan kepedulian seorang pendidik terhadap dunia pendidikan yang digelutinya Mengungkap berbagai macam ganjalan yang dirasakan oleh guru terutama terkait kebijakan Pemerintah dan perihal kesejahteraan yang mereka terima