Sinopsis Buku: Buku ini merupakan kelanjutan dari buku *Fiqh Jinayah* yang sebelumnya telah diterbitkan, khususnya dalam membahas berbagai bentuk gratifikasi dan kriminalitas seksual yang belum tercakup dalam buku sebelumnya. Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai tindak pidana dalam konteks hukum pidana Islam, khususnya dalam hal gratifikasi dan berbagai bentuk penyimpangan seksual yang sering terjadi dalam masyarakat. Dalam buku ini, dibahas secara rinci berbagai jenis gratifikasi, termasuk pengertian, klasifikasi, serta sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku. Selain itu, buku ini juga menyajikan kriminalitas seksual seperti perzinaan, homoseksual, lesbian, sodomi, child sexual abuse, dan berbagai bentuk penyimpangan seksual lainnya yang dilarang dalam hukum Islam. Penulis juga menjelaskan hubungan antara gratifikasi dan penyimpangan seksual, serta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan klasifikasi perzinaan, termasuk kawin hamil, anak zina, dan wasiat wajibah. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Hukum, serta para peneliti yang tertarik dalam studi hukum pidana Islam. Penulis berharap buku ini dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi pembaca dalam memahami kompleksitas hukum pidana Islam terkait gratifikasi dan kriminalitas seksual.
Gratifikasi yang disebut juga risywah suap atau sogok merupakan salah satu bentuk korupsi yang dalam praktiknya dapat melibatkan pengusaha dan penguasa Di samping itu gratifikasi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi tetapi juga para penghulu yang bertugas mencatat pernikahan di luar jam kantor dan terbukti menerima hadiah dari sahibul hajat Sementara itu mengenai kriminalitas seksual hal tersebut erat kaitannya dengan gratifikasi karena pelayanan seks merupakan salah satu bentuk gratifikasi Selain menjelaskan tentang gratifikasi serta keterkaitannya dengan kriminalitas seksual buku ini juga menjelaskan tentang zina aborsi pergaulan remaja masalah virginitas serta kekerasan dan penyimpangan seksual Buku ini sangat cocok bagi siapa pun yang memiliki minat terhadap hukum pidana Islam Terlebih lagi bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dosen serta praktisi hukum