Sinopsis Buku: Buku ini membahas perkembangan dan peran Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies Movement) dalam pemikiran dan praktik hukum modern. Gerakan ini menantang gagasan sentral dalam pemikiran hukum tradisional, terutama formalisme dan objektivisme, yang sering dianggap sebagai dasar dari kekuatan normatif hukum. Melalui kritik terhadap pendekatan formalistik dan objektif, gerakan ini mengusulkan pendekatan baru yang lebih transformatif, yang mengakui peran aktif manusia dalam pembentukan hukum, serta menggali potensi normatif dari tatanan sosial dan praktik hukum yang ada. Buku ini juga mengeksplorasi hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan, serta mengusulkan bahwa hukum bukan hanya hasil dari proses objektif, tetapi juga produk dari keinginan, nilai, dan kepentingan manusia yang beragam. Buku ini memberikan gambaran mendalam tentang pergeseran pemikiran hukum yang berdampak signifikan pada cara kita memahami dan menerapkan hukum dalam masyarakat modern.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas perkembangan dan peran Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies Movement) dalam pemikiran dan praktik hukum modern. Gerakan ini menantang gagasan sentral dalam pemikiran hukum tradisional, terutama formalisme dan objektivisme, yang sering dianggap sebagai dasar dari kekuatan normatif hukum. Melalui kritik terhadap pendekatan formalistik dan objektif, gerakan ini mengusulkan pendekatan baru yang lebih transformatif, yang mengakui peran aktif manusia dalam pembentukan hukum, serta menggali potensi normatif dari tatanan sosial dan praktik hukum yang ada. Buku ini juga mengeksplorasi hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan, serta mengusulkan bahwa hukum bukan hanya hasil dari proses objektif, tetapi juga produk dari keinginan, nilai, dan kepentingan manusia yang beragam. Buku ini memberikan gambaran mendalam tentang pergeseran pemikiran hukum yang berdampak signifikan pada cara kita memahami dan menerapkan hukum dalam masyarakat modern.