Judul buku ini sangat provokatif namun apakah mungkin Disinilah penulis menguraikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh partai politik Oleh karenanya buku ini patut untuk dibaca oleh berbagai kalangan yang tertarik dengan demokrasi ketata negaraan dan politik di Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gagasan pembubaran parpol korup suatu gagasan quot aneh quot aneh karena belum pernah terpikirkan sebelumnya Barang kali penulis prustasi terhadap perilaku politik porpol atau rindu romantisme parpol awal kemerdekaan masa Mohd Natsirmisalnya tidak korup moral atau etika sebagai landasan praktek politik Gagasan penulis dalam buku ini wajib kita ketahui lebih konkret baca Prof Dr Faisal A Rani SH MH Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah Aceh Partai politik yang dibubarkan karena terbukti korupsi belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Indonesia Penulis dalam hal ini mengulasnya dengan lugas sekaligus mengingatkan para pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di Indonesia bahwa praktek korupsi adalah merusak proses demokrasi di Indonesia Ilham Saputra SiP Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 2017 2022 Aslinya partai politik itu hidup dan dihidupi oleh masyarakat Karena itu parpol yang korup boleh jadi adalah cermin masyarakat yang permisif terhadap korupsi Idealnya tanpa melalui hukum formal partai yang korup sendirinya akan bubar di tengah masyarakat yang anti korupsi HM Nasir DjamilMSi AnggotaKomisi III DPR RI Maraknya kasus korupsi oleh petinggi partai politik melahirkan tuntutan agar partai politik dibubarkan karena anggapan muara dari hasil korupsi itu digunakan untuk pendanaan partai Tuntutan yang sangat wajar Namun tak semua paham dan punya pengetahuan soal ini Saya kira buku ini hadir di saat yang tepat Mengisi kekosongan akibat sedikitnya sumber literatur soal itu Sehingga tuntutan pembubaran parpol bisa dikupas dari aspek hukum dan bukan sekedar tuntutan politis Titi Anggraini Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi Perludem Judul buku ini sangat provokatif namun apakah mungkin Disinilah penulis menguraikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh partai politik Oleh karenanya buku ini patut untuk dibaca oleh berbagai kalangan yang tertarik dengan demokrasi ketata negaraan dan politik di Indonesia Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gagasan ...pembubaran parpol korup suatu gagasan quot aneh quot aneh karena belum pernah terpikirkan sebelumnya Barang kali penulis prustasi terhadap perilaku politik porpol atau rindu romantisme parpol awal kemerdekaan masa Mohd Natsirmisalnya tidak korup moral atau etika sebagai landasan praktek politik Gagasan penulis dalam buku ini wajib kita ketahui lebih konkret baca Prof Dr Faisal A Rani SH MH Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah Aceh Partai politik yang dibubarkan karena terbukti korupsi belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Indonesia Penulis dalam hal ini mengulasnya dengan lugas sekaligus mengingatkan para pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di Indonesia bahwa praktek korupsi adalah merusak proses demokrasi di Indonesia Ilham Saputra SiP Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 2017 2022 Aslinya partai politik itu hidup dan dihidupi oleh masyarakat Karena itu parpol yang korup boleh jadi adalah cermin masyarakat yang permisif terhadap korupsi Idealnya tanpa melalui hukum formal partai yang korup sendirinya akan bubar di tengah masyarakat yang anti korupsi HM Nasir DjamilMSi AnggotaKomisi III DPR RI Maraknya kasus korupsi oleh petinggi partai politik melahirkan tuntutan agar partai politik dibubarkan karena anggapan muara dari hasil korupsi itu digunakan untuk pendanaan partai Tuntutan yang sangat wajar Namun tak semua paham dan punya pengetahuan soal ini Saya kira buku ini hadir di saat yang tepat Mengisi kekosongan akibat sedikitnya sumber literatur soal itu Sehingga tuntutan pembubaran parpol bisa dikupas dari aspek hukum dan bukan sekedar tuntutan politis Titi Anggraini Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi Perludem