Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dalam pemberian bantuan sosial baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial maupun Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku Bantuan sosial di daerah pada awalnya diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dalam implementasi penyaluran bansos perlu ada standar yang jelas terkait proses pengajuan verifikasi sampai penentuan penerima menjadi alasan baiknya implementasi dari implementasi program Selain itu adanya transparasi terkait penerima bansos merupakan langkah yang membuat implementasi semakin berjalan dengan baik Indikasi keberhasilan pelaksanaan program dapat dilihat dari minimnya kendala kendala yang dihadapi oleh pihak penyalur bantuan sosial maupun masyarakat yang ingin mengaksesnya Dalam kaitan itu pelaksanaan pengawasan penyaluran bansos harus tetap dilakukan tidak terkecuali a ianggota DPRD Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dalam pemberian bantuan sosial baik Pemerintah Daerah sebagai pemberi bantuan sosial maupun Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan sebagai penerima bantuan sosial mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan bantuan sosial sesuai ...porsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku Bantuan sosial di daerah pada awalnya diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dalam implementasi penyaluran bansos perlu ada standar yang jelas terkait proses pengajuan verifikasi sampai penentuan penerima menjadi alasan baiknya implementasi dari implementasi program Selain itu adanya transparasi terkait penerima bansos merupakan langkah yang membuat implementasi semakin berjalan dengan baik Indikasi keberhasilan pelaksanaan program dapat dilihat dari minimnya kendala kendala yang dihadapi oleh pihak penyalur bantuan sosial maupun masyarakat yang ingin mengaksesnya Dalam kaitan itu pelaksanaan pengawasan penyaluran bansos harus tetap dilakukan tidak terkecuali a ianggota DPRD