Penggunaan kekuasaan pemerintahan yang di desain oleh konstitusi pada intinya menghendaki agar fungsi fungsi negara dan tujuan dibentuknya negara dapat dilaksanakan Maka konstitusi menciptakan format mekanisme kerja dan pola hubungan antar lembaga negara yang dari sisi asas hukum tata negara adanya saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara atau check and balances Bangunan ketatanegaraan yang dibentuk oleh konstitusi selama ini yang dinamai dengan trias politica atau tiga poros besar kekuasaan masih menyisakan masalah ketatanegaraan yang besar dan mendasar Sebutlah misalnya keberadaan MPR yang oleh undang undang di institusionalisasikan kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD Pada jabatan tersebut difasilitasi pula dengan gaji dan hak protokoler yang dibedakan dengan posisi mereka di DPR ataupun DPD Selanjutnya terkait dengan komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus DPR dan Presiden dan oleh MA Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim konstitusi haruslah terbebas dari kepentingan politis Mengingat posisi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang undang maupun menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum menjadikannya kapan saja dan setiap saat harus berhadapan secara diametral dan emosional dengan DPR dan Presiden selaku pembentuk undang undang sehingga sangat rentan intervensi politis Oleh karena itu tidak dapat tidak pengisian jabatan hakim konsPenggunaan kekuasaan pemerintahan yang di desain oleh konstitusi pada intinya menghendaki agar fungsi fungsi negara dan tujuan dibentuknya negara dapat dilaksanakan Maka konstitusi menciptakan format mekanisme kerja dan pola hubungan antar lembaga negara yang dari sisi asas hukum tata negara adanya saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara atau check and ...balances Bangunan ketatanegaraan yang dibentuk oleh konstitusi selama ini yang dinamai dengan trias politica atau tiga poros besar kekuasaan masih menyisakan masalah ketatanegaraan yang besar dan mendasar Sebutlah misalnya keberadaan MPR yang oleh undang undang di institusionalisasikan kemudian dilengkapi dengan jabatan struktural yang berbeda dengan pimpinan DPR ataupun DPD Pada jabatan tersebut difasilitasi pula dengan gaji dan hak protokoler yang dibedakan dengan posisi mereka di DPR ataupun DPD Selanjutnya terkait dengan komposisi jabatan hakim konstitusi yang sarat nuansa politis sebab model pengisiannya diusulkan oleh dua lembaga politik sekaligus DPR dan Presiden dan oleh MA Padahal jika kita bicara tentang independensi hakim salah satu indikatornya pengisian jabatan hakim konstitusi haruslah terbebas dari kepentingan politis Mengingat posisi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya semisal pengujian undang undang maupun menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum menjadikannya kapan saja dan setiap saat harus berhadapan secara diametral dan emosional dengan DPR dan Presiden selaku pembentuk undang undang sehingga sangat rentan intervensi politis Oleh karena itu tidak dapat tidak pengisian jabatan hakim kons