BAB I PENDAHULUAN Fiqh merupakan normanorma hukum hasil inter pretasi dari syarah oleh para ulam fuqah Formulasi pemikiran para mujtahid yang digali dari teks nas alQurn dan alSunnah selanjutnya dijadikan panduan bagi umat Islam dalam pengamalan syarat kesehariannya Istilah fiqh terkadang mempunyai pengertian yang sama dengan syarah sekalipun antara keduanya memiliki perbedaan 1 Bila syarat mencakup hakhak dan prinsip ajaran Islam sementara fiqh 1 Perbedaan antara fiqh dan syarah seperti dikemukakan lebih lanjut oleh Asaf A A Fyzee Syarah mempunyai ruang lingkup yang lebih luas ia meliputi segala aspek kehidupan manusia sedangkan ruang lingkup fiqh lebih sempit dan hanya menyangkut halhal yang pada umumnya dipahami sebagai aturanaturan hukum Syarah senantiasa mengingatkan kita bahwa ia bersumber pada wahyu ilmu tentang wahyu itu tidak akan dapat diperoleh kecuali dari atau dengan perantaraan alQurn dan alSunnah sedangkan dalam fiqh lebih ditekankan penalaran Arah dan tujuan syarah ditentukan Tuhan dan NabiNya sedang materi yang tercantum dalam fiqh disusun dan diangkat atas usaha manusia Dalam fiqh suatu pekerjaan bisa sah atau haram boleh atau tidak sementara dalam syarah terdapat tingkatan yang diperbolehkan dan tidak Dengan demikian fiqh merupakan terminologi tentang hukum sebagai salah satu ilmu sementara syarah lebih merupakan perintah Ilhi yang harus diikuti Lihat Ahmad Hasan The Early Development of Islamic Jurisprudence diterjemahkan oleh Agah Ganardi Pintu Ijtihd Sebelum Tertutup Bandung Pustaka 1994 h 7 1BAB I PENDAHULUAN Fiqh merupakan normanorma hukum hasil inter pretasi dari syarah oleh para ulam fuqah Formulasi pemikiran para mujtahid yang digali dari teks nas alQurn dan alSunnah selanjutnya dijadikan panduan bagi umat Islam dalam pengamalan syarat kesehariannya Istilah fiqh terkadang mempunyai pengertian yang sama dengan syarah sekalipun antara keduanya memiliki ...perbedaan 1 Bila syarat mencakup hakhak dan prinsip ajaran Islam sementara fiqh 1 Perbedaan antara fiqh dan syarah seperti dikemukakan lebih lanjut oleh Asaf A A Fyzee Syarah mempunyai ruang lingkup yang lebih luas ia meliputi segala aspek kehidupan manusia sedangkan ruang lingkup fiqh lebih sempit dan hanya menyangkut halhal yang pada umumnya dipahami sebagai aturanaturan hukum Syarah senantiasa mengingatkan kita bahwa ia bersumber pada wahyu ilmu tentang wahyu itu tidak akan dapat diperoleh kecuali dari atau dengan perantaraan alQurn dan alSunnah sedangkan dalam fiqh lebih ditekankan penalaran Arah dan tujuan syarah ditentukan Tuhan dan NabiNya sedang materi yang tercantum dalam fiqh disusun dan diangkat atas usaha manusia Dalam fiqh suatu pekerjaan bisa sah atau haram boleh atau tidak sementara dalam syarah terdapat tingkatan yang diperbolehkan dan tidak Dengan demikian fiqh merupakan terminologi tentang hukum sebagai salah satu ilmu sementara syarah lebih merupakan perintah Ilhi yang harus diikuti Lihat Ahmad Hasan The Early Development of Islamic Jurisprudence diterjemahkan oleh Agah Ganardi Pintu Ijtihd Sebelum Tertutup Bandung Pustaka 1994 h 7 1