BAB I MENGAPA FIQIH DISABILITAS A Alasan Penulisan Buku Fiqih Disabilitas ndang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak setiap penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat Penyandang disabilitas di Indonesia masih dipandang kurang terfasilitasi bahkan mendapatkan perlakuan diskriminatif dan dianggap merepotkan Kondisi disabilitas seseorang berdampak pada kemampuan untuk berpartisipasi di tengah masyarakat Penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum seperti akses dalam layanan pendidikan kesehatan maupun dalam hal ketenagakerjaan Kondisi disabilitas seharusnya tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya Landasan konstitusional bagi perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia dapat dilihat dalam U 3BAB I MENGAPA FIQIH DISABILITAS A Alasan Penulisan Buku Fiqih Disabilitas ndang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak setiap penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat Penyandang disabilitas di Indonesia masih dipandang kurang terfasilitasi bahkan ...mendapatkan perlakuan diskriminatif dan dianggap merepotkan Kondisi disabilitas seseorang berdampak pada kemampuan untuk berpartisipasi di tengah masyarakat Penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam mengakses layanan umum seperti akses dalam layanan pendidikan kesehatan maupun dalam hal ketenagakerjaan Kondisi disabilitas seharusnya tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya Landasan konstitusional bagi perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia dapat dilihat dalam U 3